Simpan 15 Ribu Ekstasi dan 5.500 H-5, Pelaku Mengaku Digaji Rp 10 Juta/Bulan



KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peredaran narkoba di Jakarta sepanjang pandemi tetap tinggi.
Kepolisian kerap mengungkap kejahatan narkoba dengan barang bukti besar. Kali ini, Unit 3 Subdit 2 Direktorat narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap gudang narkoba di sebuah apartemen di Kalibata City.
“Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan narkoba jenis ekstasi dan pil happy five atau H-5,” kata Yusri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Pelaku bernama Tjioe In In atau Ing Ing. Ia menyimpang 15 ribu butir pil ekstasi dan 5.500 pil H-5. Dikatakan Yusri, pelaku mengaku bukan pemilik barang haram itu. Namun ada atau orang yang jadi DPO berinisial HMC.
Kepada polisi pelaku mengaku narkoba itu sudah disimpan lama di apartemennya. Itu dilakukan karena tempat hiburan malam di Ibukota ditutup selama pandemi berlangsung.
Selain itu, sebagai orang yang dipercaya menyimpan barang haram itu, pelaku dijatah uang bulanan senilai Rp 10 juta/bulan.
“Yang bersangkutan digaji oleh orang yang masih DPO, jadi seperti bekerja. Pengakuannya, ia sudah bekerja 3 bulan,” ujarnya.
Di pasar hiburan malam, pil ekstasi itu dijual seharga Rp 250 ribu/butir dan pil H-5 dijual Rp 200 ribu/butir.
“Ini pengungkapan awal. Kami masih mendalami dan mengejar orang yang masih DPO,” kata Yusri. (Bob)