KORANJURI.COM – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan, tak akan menggubris adanya muktamar islah. Perpecahan di tubuh partai berlambang Ka’bah itu terjadi karena Menkumham, Yasona Laoly menciptakan partai abal-abal.
“Kita yakin memenangkan persengketaan kita dengan Menkumham yang menciptakan partai abal-abal untuk menghancurkan PPP,” kata Djan Faridz di Sukoharjo, Jawa tengah usai memimpin Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PPP Jawa Tengah, Rabu, 6 April 2016.
Ia menyatakan PPP masih solid dan tidak terpengaruh dengan sengketa yang ada. Konsolidasi terus akan dilakukan kubu Djan Faridz di 34 DPW di seluruh Indonesia.
“Kami tidak melihat masalah hukum yang ada. Ini yang pertama, selanjutnya saya akan keliling ke 34 DPW sampai Papua,” ujar Djan Faridz.
Djan Faridz menegaskan keputusan MA sudah final yang memenangkan kubunya usai MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy.
“Secara hukum keputusan MA sudah final dan harus ditaati oleh Menkumham. Akan jadi apa negara kalau beliau tidak mentaati keputusan MA. Beliau tidak menghormati adanya MA dan ini pelecehan, kasihan Bapak presiden kita,” kata Djan Faridz.
Sedangkan pada sidang mediasi yang juga digelar Rabu kemarin, menurut Djan Faridz, menuntut Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham untuk mensahkan muktamar Jakarta. Disebutkan pada sidang mediasi tersebut semua pihak berdamai untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Sidang mediasi hari ini kita menuntut bapk presiden utk mensahkan muktamar jakarta. Selain itu menuntut menkopolhukam dan menkumham. Pada pertemuan tersebut para pihak sepakat berdamai menyelesaikan perkara in diluar pengadilan.
“Ini artinya ada itikad baik pemerintah. Para pihak Presiden, Menkopolhukam, Menkumham dan pengurus PPP harus duduk bersama. Sehingga sidang berikutnya, Rabu (13/04) sudah ada perdamaian,” kata Djan Faridz.
Jk