Semua Keberatan Margriet Ditolak Hakim PN Denpasar

oleh
Margriet C. Megawe berbincang dengan putrinya di ruang tahanan PN Denpasar, Selasa, 3 November 2015 - Foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua Majelis Hakim persidangan kasus tewasnya bocah 8 tahun, Engeline, akhirnya menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Margriet C. Megawe. Hakim menilai, seluruh dakwaan JPU telah disusun secara jelas dan lengkap.

“Meminta kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti di persidangan,” kata ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, pada persidangan ketiga kasus Engelin, Selasa, 3 November 2015.

Usai ditolaknya keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Margriet, pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi dan barang bukti di persidangan. Ketua JPU, Purwanta Sudarmaji menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi. Namun pihaknya belum menyebut siapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan 10 November 2015 mendatang.

“Semua saksi relevan. Yang jelas kami siap menghadirkan saksi dan barang bukti yang ada,” kata Purwanta Sudarmaji.

Ia menyebutkan, ada empat tindak pidana yang ditemukan JPU dalam kasus tewasnya Engeline , bocah 8 tahun yang ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya. Purwanta mengatakan keempat tindak pidana itu berbeda-beda dan perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

JPU juga memuji langkah majelis hakim yang menolak keberatan terdakwa dalam sidang putusan sela.
“Ini adalah keputusan cerdas dari Majelis Hakim yang telah menolah eksepsi kuasa hukum karena tidak ada dasarnya,” kata Purwanta.
 
 
 
way

KORANJURI.com di Google News