KORANJURI.COM – Satreskoba Polres Purworejo berhasil mengamankan R (43), seorang wanita pengusaha bibit warga Desa/Kecamatan Pituruh, pada Rabu (07/10/2020) malam lalu.
R berurusan dengan polisi, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu, atau sebagai penyalahguna bagi dirinya sendiri narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Saat dilakukan penahanan, kami temukan shabu seberat 0.46 gram, yang disembunyikan di BH yang dipakai tersangka. Shabu dan BH kita sita sebagai barang bukti,” ujar Iptu Setyo Raharjo, Kasatreskoba Polres Purworejo, Senin (12/10/2020), dalam konferensi persnya.
Setyo, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada seseorang (R), yang menyalahgunakan shabu ini di Desa Samping, Kemiri, Purworejo.
Kemudian, dilakukan pencarian terhadap orang tersebut dan akhirnya diketemukan di rumah. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan Positif methamethamine. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seberat 0.46 gram di dalam kutang/BH yang dipakai R.
“Pelaku kita jerat dengan pasal
112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun penjara, dan maksinal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 5 milyar,” terang Setyo, sambil menunjukkan barang bukti.
Saat ditanya, R mengaku, mengkonsumsi shabu tersebut untuk doping, lantaran pekerjaannya sebagai pengusaha bibit memerlukan stamina tinggi. Shabu didapat dari temannya di Magelang. (Jon)