KORANJURI.COM – Penggunaan busana berbahan tenun Endek di Bali mulai Selasa, 23 Februari 2021, mendapat dukungan dari berbagai pihak. Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek.
Di tingkat lembaga vertikal, sejumlah pimpinan yang berkantor di Bali menyatakan dukungannya terkait penggunaan kostum berbahan kain tenun Endek Bali.
Dalam pertemuan di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gubernur meminta pegawai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan, dan Lembaga lain ikut membantu perajin Tenun Endek Bali.
“Saya meminta instansi vertikal, Bupati/Walikota, Pegawai Pemerintah, hingga Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar menggunakan Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata,” kata Koster, Selasa 16 Februari 2021.
Ia berharap, dengan menggunakan Kain Tenun Endek Bali, Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun kembali bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19.
Gubernur menambahkan, Pemprov Bali memiliki lebih dari 20 ribu pegawai. Jumlah itu terdiri dari 11 ribu PNS dan 9 ribu pegawai kontrak. Jumlah pegawai itu, setiap hari Selasa secara serentak akan mengenakan busana berbahan tenun Endek Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jamaruli Manihuruk, sebagai lembaga vertikal di Bali menyatakan dukungannya. Jamaruli menyebutkan, ia memiliki 1.569 pegawai di Bali yang akan ikut mensosialisasikan tenun Endek sebagai kostum kerja setiap hari Selasa.
“Kain endek Bali adalah kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh seluruh rakyat bali yang harus dijaga dan dipelihara. Saya menghimbau seluruh kepala UPT ikut berpartisipasi dalam penggunaan pakaian endek setiap hari Selasa,” kata Jamaruli.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab juga memberikan dukungan. Umar mengaku, dirinya setiap hari memakai Elendek di setiap acara apapun, karena bahannya sejuk, warnanya indah dan tidak norak.
“Jadi enak, nyaman dipakai kapanpun sejak saya pertama kali bertugas di Bali,” kata Umar.
“Kita siap mendorong SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 agar efektif, dan kami di Ombudsman yang hanya memiliki 20 staf akan saya ajak memakai busana Endek. Jadi lumayan, kalau 20 dikalikan Rp 1 juta, maka UMKM di Bali sudah dapat Rp 20 juta di masa pandemi ini,” tambahnya.
Dari lembaga pertahanan negara, Kasrem 163/Wirasatya, Kolonel Inf. Ida Bagus Ketut Surya Widana mewakili Danrem 163/Wirasatya mendukung SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021.
“Kami di TNI memiliki PNS dan satuan intel yang biasanya menggunakan endek di hari Jumat. Namun karena SE Gubernur Bali berbunyi Hari Selasa, maka kita akan dukung bersama pegawai-pegawai kita. Siapa lagi yang mendukung, kalau bukan kita,” kata Kasrem. (Way)