Selama 2016, Polresta Denpasar Tangkap 379 Tersangka Narkoba

oleh
Barang bukti ganja yang ditunjukkan Polresta Denpasar kepada media saat rilis penangkapan selama rentang Januari-Desember 2016 - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Polresta Denpasar merilis hasil tangkapan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2016. Dimana Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 351 kasus dengan 379 orang tersangka.

Sementara jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan, yakni: Shabu seberat 2.516,26 gram, Ecstasy sebanyak 990,5 butir, Ganja total berat 9.967,24 gram dan Hasish sebanyak 17.41 gram. Sedangkan nilai keseluruhan sebesar Rp.5.108.790.000,- (lima milyar seratus delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu).

Menurut Kombes Pol. Hadi Purnomo, Kapolresta Denpasar mengatakan, untuk bulan Desember sampai dengan minggu ke-2, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 11 (sebelas) kasus dengan 11 (sebelas) orang tersangka.

Dan dengan jumlah keseluruhan barang bukti, yakni: Shabu seberat 118,17 gram, Ecstasy sebanyak 138 butir dan Ganja seberat 8.198,06 gram, dengan nilai keseluruhan Rp. 356.480.000,.

Pengungkapan terakhir pada hari Sabtu,10 Desember 2016, Sat Resnarkoba juga melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pengedar ecstasy dan ganja, dengan tersangka inisail BDA(35).

BDA yang berprofesi sebagai sopir freelance, ditangkap di jalan Tukad Batanghari VII, Panjer, Denpasar Selatan, pukul 18.30 wita dengan barang bukti Ganja 8.198,06 gram dan Ecstasy 18 butir.

Penangkapan tersangka, dijelaskan Kapolresta, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang kerja sebagai sopir freelance dan tinggal di jalan Tukad Batanghari VII, Panjer, Denpasar Selatan, sering mengedarkan ganja dan ekstasy.

Setelah mendapat info dan ciri-ciri yang akurat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama BDA. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 37 paket ganja dengan berat bersih 8.198,06 gram dan 18 butir ekstasi.

“Tersangka ditahan serta kita kenakan Pasal 111 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolresta.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka BDA, ditambahkan Kapolresta, tersangka mengaku barang bukti tersebut diberikan seminggu yang lalu oleh seseorang yang bernama TM yang berada di Medan. kemudian BDA bertemu dengan orang suruhan TM di seputaran Teuku Umar Denpasar untuk penyerahan barang.

“Tersangka BDA mengaku mendapat kiriman ganja sebanyak 9 kilogram dan ekstasi sebanyak 50 butir. Selanjutnya BDA mengaku sudah menempel Ganja dan ekstasi di beberapa tempat di Denpasar atas perintah TM.

Tersangka yang mengaku mengkonsumsi ganja sejak seminggu dan belum pernah dihukum, mengakui mendapatkan upah Rp.50.000,- per satu kali alamat ganja Dan ekstasi yang dibuat.
 
 
Alt

KORANJURI.com di Google News