Selama 11 Bulan, Polresta Denpasar Menyita Narkoba Senilai Rp 4,5 Milyar

oleh
Kasat Res Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo bersama tersangka FH, Jumat, 4 November 2016 - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Selama Januari-November 2016 Polresta Denpasar berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba sebanyak 315 kasus dengan 343 tersangka. Nominal transaksi dari peredaran barang haram itu cukup fantastis mencapai Rp. 4.439.973.890.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, jumlah narkoba yang disita dapat menyelamatkan sebanyak 13.172 orang.

“Yang berhasil ditangkap bukan hanya pengguna tapi juga ada Bandar dan pengedar,” jelas Ganefo, Jumat, 4 November 2016.

Dalam operasi memberantas narkoba selama 11 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 1 Bandar, 191 pengedar dan 151 pengguna. Sedangkan barang bukti yang disita, sabu-sabu 2.314,55 gram, Mushroom 6.370,3 gram, Ganja 1.769, 18 gram, Ekstasy 843,5 butir, Hasis 17,41 Gram, Heroin 0, 78 Gram dan Pil koplo 1.340 butir.

Pengungkapan terakhir yang dilakukan tim buser narkoba Polresta Denpasar adalah dicokoknya residivis narkoba yang tergolong lihai menghindar dari kejaran petugas. Tersangka berinisial FH (45) yang berprofesi sebagai sopir freelance yang beralamat di jalan Maruti Gang II, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Ganefo mengatakan, FH sudah menjadi target operasi namun ketika akan ditangkap pelaku mampu berkelit. Sehingga petugas yang menggeledahnya tak menemukan barang bukti.

“Akhirnya kami mampu mendeteksi dimana tersangka menyimpan narkoba lalu menangkapnya,” kata Ganefo.

Tersangka tak berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa masakan gule yang dibawa oleh FH. Disitu, FH menyimpan sabu-sabu ke rongga-rongga tulang kambing dengan dikemas sedemikian rupa hingga tak tak tercampur.

“FH merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 ditangkap di Gianyar dengan vonis 4 tahun,” jelas Ganefo.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News