KORANJURI.COM – Sebelum diterjunkan di destinasi wisata di Bali, petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengikuti pelatihan.
Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya mengatakan, satpol PP pariwisata akan menjaga ketertiban di destinasi wisata.
“Kita ingin merubah paradigma polisi pamong praja,” kata Mahendra Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Pj. Gubernur Bali minta stigma Satpol PP sebagai tukang gebuk dan tukang rusuh tak lagi melekat pada petugas penegak Perda tersebut.
Dalam tugasnya menjaga ketertiban destinasi wisata, petugas Satpol PP mampu melakukan penegakan aturan daerah secara humanis.
Mereka juga memberikan informasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan.
Di sisi lain, Levy atau pungutan untuk wisatawan mancanegara segera diberlakukan di Bali pada 14 Februari 2024 mendatang.
Mahendra Jaya meminta agar Satpol PP khusus pariwisata ini mengawal kebijakan pemerintah tersebut.
“Teman-teman adalah bagian yang kita minta untuk mengingatkan turis tersebut agar memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pelatihan diikuti 71 peserta yang terdiri dari 40 anggota Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung dan 31 anggota Satpol PP Provinsi Bali. Pelatihan itu diadakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Mahendra Jaya juga meminta Komite Penjamin Mutu BKPSDM Provinsi Bali menilai pengetahuan dan kompetensi anggota Satpol PP Pariwisata. Termasuk perilaku saat bertugas. (Way)