KORANJURI.COM – Nasib sial dialami Sardi (57), warga Sidoagung, Sruweng, Kebumen. Saat sedang asyik main judi dadu kipyik bersama dua temannya, Sardi dibekuk polisi dari Satreskrim Polres Kebumen.
Dalam permainan judi yang berlangsung di pekarangan kosong Desa Tutukan, Karanggayam itu, Sardi berjudi bersama Paing (44) dan Ratri (50). Yang berperan sebagai bandar adalah Sardi.
“Saat digerebeg, bandar berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya kabur,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH, Selasa (17/1).
Kholiq menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan, bahwa di Desa Tutukan, Karanggayam ada judi dadu kipyik.
Dari informasi tersebut, tim Reskrim Polres Kebumen langsung meluncur ke TKP, mengecek dan melakukan penangkapan. Akhirnya diketahui Sardi merupakan bandar dari permainan tersebut.
Dari penggrebekan kali ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 430 ribu, sebuah tempurung kelapa berserta alasnya, 3 buah mata dadu, 1 lembar karpet bergambar mata dadu, serta 1 lampu teplok.
“Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” jelas Kholiq.
Jon