KORANJURI.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Abnela Foebia, mengatakan Saksi Jehova, sebuah aliran keagamaan, sudah terdaftar di Dirjen Bimas Kristen NTT dan diberi tanda lapor oleh kantor agama provinsi NTT. Sedangkan di Kabupaten Rote Ndao belum memberikan tanda lapor karena harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu.
“Misalnya jemaat satu wilayah tertentu, baik desa, kecamatan dan Kabupaten harus mencapai 90 orang. Jadi kita mengacu pada PBM, Saksi Jehova ini tidak memenuhi itu. Saya bertemu dengan Penangungjawabnya dan menyampaikan hal itu jika syarat dipenuhi akan segera diterbitkan tanda lapor,” jelasnya.
Dikatakan Fobia, walau belum mengabtongi ijin lapor, Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, tidak bisa membatasi pelaksanaan kegiatan kepercayaan mereka.
“Boleh melaksanakan Ibadah sesuai dengan keyakinan. Hanya tidak boleh mempengaruhi penganut agama lain untuk menjadi penganut saksi Jehova. Boleh mempengaruhi kecuali orang yang belum memiliki keyakinan,” jelasnya.
Zak