Residivis Diamuk Massa di Sukawati

oleh
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Senin (23/11/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Apes dialami pelaku pencurian Efri Ofy Unbanu (22) asal Dusun II, Desa Bijeli, Kecamatan Polen, Kabupaten  Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria residivis ini diamuk massa saat aksinya diketahui pemilik warung I Komang Winarta (37) di Jalan Kepundung, Banjar  Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Kasus percobaan pencurian ini terjadi Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 22.50 Wita. Kini pelaku Efri Ofy Unbanu dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma menjelaskan, awalnya pada Minggu Minggu malam (22/11/2020) sekitar pukul 22.50 Wita, korban/pelapor I Komang Winarta tidur di kamar yang bersebelahan dengan warung miliknya.

Tak berselang lama, korban mendengar suara seperti orang mencoba membuka pintu rolling door warungnya.

Karena penasaran, korban akhirnya bangun dan mencoba melihat sumber suara dari warung miliknya. Di warung itu, korban  melihat orang tak dikenal sedang memegang gembok kunci warungnya.

Spontan, korban melempar botol minuman kosong ke arah pelaku. Tapi sayangnya, lemparan botol korban tidak mengenai pelaku.

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku berusaha melarikan diri. Korban berteriak minta tolong dan didengar sejumlah warga.

Warga berdatangan ke TKP membantu korban untuk mengamankan. Pelaku sempat dihakimi warga yang geram karena sering terjadi pencurian di sekitar TKP.

“Warga yang kesal juga melampiaskan kemarahannya dengan merusak sepeda motor milik pelaku,” kata Dewa Made Adnyana.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit sepeda motor beat warna hitam DK 7971 LU, sebuah gembok di TKP, 3 buah anak kunci palsu yang  di bawa pelaku.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Agung Sudarma menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Denpasar dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, buruh serabutan ini dijerat dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (ning)

KORANJURI.com di Google News