KORANJURI.COM – Sekitar 100 dokter di Bali menggelar aksi damai di Wantilan DPRD Bali, Senin, 24 Oktober 2016. Mereka menuntut pemerintah yang telah merevisi undang-Undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang menyisipkan profesi Dokter Layanan Primer (DLP).
Kedatangan para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berada di wilayah Bali itu meminta kepada DPRD Provinsi Bali untuk meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
Ketua IDI Bali, dr. Kompyang Gautama terlihat berada di lokasi. Aksi tersebut untuk menegaskan bahwa undang-undang adalah dasar acuan dari berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat. Di dalamnya tidak diperkenankan terdapat hal yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat dan polemik yang berlarut-larut.
Tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya, pemerintah harus menghentikan kegiatan- kegiatan persiapan, sosialisasi, rekrutmen, dan langkah peresmian program studi DLP. Mengingat, pendidikan formal DLP tidak tepat bagi kondisi dan masalah kesehatan di Indonesia
Systematic review harus segera dilakukan dengan seksama pada seluruh sistem kesehatan sehingga peta permasalahannya segera dapat teridentifikasi. Dalam melakukan systematic review IDI minta dilibatkan.
Aspirasi berikutnya adalah, pemerintah menetapkan prioritas penyelesaian masalah sesuai dengan peta hasil systematic review. Selain itu, pemerintah mencari solusi yang kreatif, efektif, dan bijak, untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelatihan terstruktur sesuai keanekaragaman kebutuhan dokter di daerahnya masing-masing.
Auiensi itu diterima oleh Ketua DPRD Bali, Ketua Komisi I, III, dan IV serta Anggota DPRD Bali
Yan