KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja menjadi tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 14 UU No 1/1946 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 berbunyi, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.
“Selain mereka, beberapa petinggi Keraton Agung Sejagat lainnya juga kita tahan, dan saat ini statusnya sebagai saksi,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/1/2020) malam di Mapolres Purworejo.
Para petinggi kerajaan yang dimaksud ini, Prastianto, Chexiawan, Sarwono, Imron dan Wiwik, serta seorang sopir dan seorang ajudan raja.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat, juga disita untuk mengungkap kasus dugaan penipuan tersebut.
Untuk pemeriksaan, para tersangka dan saksi dibawa ke Polda Jateng, dan lokasi Keraton Agung Sejagat dipasang garis polisi. (Jon)