KORANJURI.COM – Polres Badung akhirnya berhasil mencokok dua orang laki-laki tersangka pencuri sepeda motor, yakni Pendik Purwanto Als Piteng (38), asal Banyuwangi dan Edy Siswanto Als Azis (25) asal Jember. Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini mengaku melakukan aksi kejahatan sebanyak 50 kali di TKP berbeda.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Rudi Setiawan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban I Gusti Ketut Widiantara (34) asal Sibang, yang kehilangan sepeda motor pada Kamis siang, 27 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 wita di jalan Raya Sibang Angantaka, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung dipimpin oleh Iptu Androyuan Elim, bertindak cepat dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di daerah Jember/Banyuwangi.
Tim segera melakukan pengejaran ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka yang pada saat ditangkap sempat melakukan perlawanan sehingga petugas petugas melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan kedua tersangka ini.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di daerah Sibang Abiansemal, Badung dengan Barang bukti 1 unit Sepeda Motor Scoopy warna Merah hitam dan telah dijual kepada seseorang di daerah Seririt Singaraja seharga Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
“Pelaku melakukan curanmor dengan didahului dengan pengintaian selanjutnya pelaku menggunakan kunci palsu atau leter T.” Jelas Kapolres.
Hasil pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan curanmor sebanyak 50 kali di TKP berbeda diantaranya, 18 TKP di Badung, 16 TKP di Denpasar, 8 TKP Tabanan, dan 8 TKP Gianyar.
Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan curanmor dijual rata-rata seharga Rp 2.000.000/unit dan hasil penjualan tersebut di bagi dua, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.
Sedangkan barang bukti hasil pengembangan lainnya, yakni; sembilan unit sepeda motor Honda Beat, tujuh Honda Scoopy, dua Suzuki FU, satu Kawasaki KLX, dua Yamaha Jupiter, delapan Mario dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” akhir Kapolres.
Yan