Protes Wartawan Saat Meliput Diminta Bawa Surat Bermeterai

oleh
RSUD Tjitrowardojo Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tindakan mengecewakan telah dilakukan pihak RSUD Tjitrowardodjo Purworejo terhadap para wartawan yang bertugas di Purworejo. Pasalnya, pihak RS milik pemerintah itu telah melarang para wartawan saat melakukan peliputan di RSUD.

Bermula dari kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalijering, Pituruh, Senin (15/2), dengan korban Siti Rahmawati (5), dan pelaku (diduga), Lasminah (35), dimana keduanya dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Lasminah mendapatkan perawatan intensif di ruang isolasi Bougenvile, sementara korban berada di kamar jenasah, untuk diotopsi tim forensik Polda Jateng

Ada 9 wartawan, baik dari media cetak, televisi maupun online yang dilarang meliput pada Selasa (16/2). Tak satupun wartawan yang diijinkan meliput. Bahkan sempat terjadi adu mulut, antara pihak humas RSUD dengan wartawan.

“Boleh meliput, tapi harus bawa surat pernyataan ijin dari pihak keluarga pasien, dan bermaterai. Dan juga ijin tertulis dari polisi,” ungkap Eko, salah satu wartawan yang dilarang meliput.

Sikap pihak RSUD tersebut, sangat disayangkan ketua Pewarta Purworejo, Hantoro Wibowo. Katanya, sesuai UU Pers No.40 tahun 1999, pasal 4 ayat 1,2,3 tentang penjaminan kemerdekaan pers, dan pasal 18 ayat 1 tentang pelarangan peliputan, wartawan seharusnya diberikan akses informasi dan peliputan.

“Dan kejadian seperti ini, tidak hanya sekali ini terjadi. Kita sepakat akan melakukan somasi pada pihak RSUD,” tandas Hantoro.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News