KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Purworejo, berhasil membekuk Priyanto (20), pengangguran warga Banjarnegoro, Mertoyudan, Magelang, pada Sabtu malam (26/8), di daerah Senepo, Kutoarjo.
Priyanto ditangkap polisi, karena telah melakukan perampasan terhadap Bunga (20), seorang mahasiswi warga Tepus Wetan, Kutoarjo. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian luar dalam.
“Tersangka merampas HP milik korban, dan memaksanya berhubungan intim. Setelah sempat buron, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat kostnya,” jelas AKP Suwito, Kapolsek Kutoarjo, Senin (28/8).
Dijelaskan oleh Suwito, peristiwa yang dialami Bunga tersebut, terjadi pada Sabtu (24/6) lalu, sekitar jam 19.30 WIB. Saat sedang asyik berduaan dengan pacarnya, di pinggir saluran irigasi ikut Desa Pacor, Kutoarjo, Bunga didatangi tersangka yang mengaku sebagai polisi.
Sambil membentak korban, tersangka menakut-nakutinya dengan benda mirip pistol. Kemudian tersangka merampas HP milik korban merek Samsung Galaxy V plus dan simcardnya, serta HP merk Oppo A37F dan KTP milik pacar korban.
Dengan alasan untuk dibawa ke kantor polisi, korban diboncengkan tersangka menuju pinggir sungai dekat pemakaman umum di Semawung Kembaran. Di tempat itulah, korban diperkosa.
“Setelah puas melampiaskan nafsunya, korban dibawa ke perempatan GSH Kutoarjo, dan disuruh pulang,” ungkap Suwito.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke polisi. Setelah sempat buron, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sim card, celana dalam, fan celana panjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kutoarjo. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, subsider 365 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jon)