Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Ditolak Hakim PN Denpasar

oleh
Kedua terdakwa Hartono (kiri) dan I Gusti Arya Dirawan saat mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada sidang, Kamis (6/12/18) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Upaya terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kontraktor, untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur Praperadilan, kandas di palu hakim PN Denpasar, Selasa, 11 Desember 2018.

Hakim tunggal Praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat yakni, terdakwa I Gusti Arya Derawan dan terdakwa II Hartono, tidak dapat diterima. Alasannya, perkara pokok kasus ini sudah disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan Negeri Denpasar pada Selasa (11/12/18), membenarkan gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.

“Gugatan ditolak dengan alasan perkara pokoknya sudah disidangkan,” jelas Nyoman Bela Putra Atmaja.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata Nyoman Bela, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang Kamis (6/12/18) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (terdakwa) tidak sah. Oleh karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta agar termohon, Kapolri Cq, Kapolda Bali, Cq Kapolresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menutup atau menyudahi perkara ini.

Sayangnya, upaya hukum itu kandas sehingga kedua terdakwa tetap disidangkan dalam kasus dugaan tidak pidana pemerasan terhadap seorang kontraktor, yakni saksi korban yang bernama I Gusti Made Arya yang merupakan pemborong proyek pemukiman tahap pertama yang diberi nama Catalia Residance/Sambandha Residance di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Gang Mina Utama, Denpasar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus dugaan pemerasan ini berawal ketika saksi korban I Gusti Made Arya membangun proyek pemukiman tahap pertama Catalia Residance/Sambandha Residance di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Gang Mina Utama, Denpasar. Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Nyoman Bela Putra Atmaja pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Eka Putra, Kamis (6/12/18) lalu.

Pembangunan itu melalui jalan milik warga Gang Mina Utama. Pihak pemborong sudah mendapat ijin dari warga yang saat itu diketuai oleh I Gusti Arya Damaryanta (almarhum) yang dituangkan dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang dibuat pada tanggal 28 September 2008.

Surat pernyataan itu mengijinkan pemborong menggunakan Jalan Mina Utama bersama dengan warga selama-lamanya. Surat pernyataan yang telah dibuat ini tidak dapat dicabut, baik oleh pemilik tanah atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah-tanah sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor : 3943/Sesetan a/n I Made Renggi, SHM Nomor 51.71.010.030.0023 a/n I Ketut Puja CD, SHM Nomor : 51.71.010.030.0022/21 a/n I Wayan Lenggeh dan yang terakhir I Gusti Made Aryawan.

Setelah surat pernyataan ditandatangani, saksi korban memberikan kompensasi atas penggunaan jalan sebesar Rp 260 juta. Uang tersebut diserahkan kepada I Nyoman Diram Rp 30 juta dan I Gusti Arya Damaryanta (alamrhum) Rp 230 juta, lengkap dengan kuitansinya.

Kronologi

Permasalahan muncul saat saksi korban merencanakan pembangunan perumahan tahap II sebanyak 40 unit rumah yang lokasinya bersebelahan dengan perumahan yang dibangun tahap I itu. Akses untuk membangun proyek perumahan itu tetap menggunakan jalan yang sama yaitu, Jalan Gang Mina Utama.

Proses pembangunan berjalan lambat karena diduga dihalangi-halangi oleh kedua terdakwa dengan alasan bahwa saksi korban harus membayar uang kompensasi atas penggunaan Jalan Gang Mina Utama.

“Kedua terdakwa meminta saksi korban untuk membayar kompensasi sebesar Rp 35 miliar,” ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.

Kedua terdakwa berdalih, permintaan kompensasi ini merupakan hasil rapat dengan warga Gang Mina Utama tanggal 13 Januari 2018 yang diketuai oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagai Humas.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, selain meminta uang kompensasi, kedua terdakwa sejak bulan Februari 2018 memasang spanduk di Jalan Mina Utama, depan perumahan Istana Family dan di atas portal.

Isi dari spanduk itu intinya meminta pemberhentian aktifitas, mobilitas pekerjaan proyek di luar lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal dan Jalan Utama.

Selain itu, terdakwa I juga memerintahkan sekuriti perumahan agar melarang sopir yang membawa material bangunan masuk ke dalam proyek. Terdakwa I mengancam para sopir dengan berkata, “bilang dengan bosmu, selesaikan dulu urusan dengan warga, dan untuk pak, hari ini silahkan balik tidak usah mengirim material, kalau sampai terus dijalankan saya dengan kawan-kawan di lapangan gampang sekali menghancurkan ini.”

Atas ancaman itu para sopir merasa ketakutan dan tidak berani masuk membawa bahan material bangunan.

Terhadap permintaan kompensasi pembangunan tahan II ini, saksi korban keberatan. Alasanya, kedua terdakwa tidak punya dasar atas permintaan uang kompensasi serta pelarangan penggunaan Jalan Gang Mina Utama. Saksi korban lalu mengutus pengacaranya bertemu dan mengadakan pembicaraan lebih lanjut.

Permintaan kompensasi senilai Rp 35 miliar tidak disepakti. Tapi, kedua terdakwa meminta kepada saksi korban membayar kompensasi Rp 10 miliar. Penyerahan uang kompensasi Rp10 miliar ini, rencananya akan diberikan secara bertahap yakni, tahap I diberikan pada tanggal 5 Agustus 2018 dan Januari 2019.

Atas permintaan para terdakwa, penyerahan uang kompensasi tahap I dibayar pada 5 Agustus 2018 di Warung Mina, Renon sekitar pukul 20.00 Wita. Saksi korban diwakili pengacaranya, Made Dwi Yoga Saputra menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan dua buah Bilyet Giro (BG) masing-masing senilai Rp 2.500.000.000 dan Rp 2.400.000.000.

Kedua BG tersebut atas nama Ketut Gde Sukarta Tanaya. Uang tunai Rp 100 juta dan dua buah BG senilai Rp 2.900.000.000 itu diterima langsung oleh kedua terdakwa dengan disertakan kuitansi.

Tapi apes, setelah menerima uang dan dua buah BG tadi, keduanya ditangkap oleh polisi. (*)

KORANJURI.com di Google News