KORANJURI.COM – Pemberitaan yang menyebut kegiatan Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib di sekolah mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa.
Boy menyatakan, sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 kegiatan ekstrakurikuler Pramuka tetap wajib. Hanya, subfaktor kegiatan kepramukaan berupa perkemahan.
“Subfaktor ini yang tidak wajib dan UU No.10/2010 tentang gerakan Pramuka mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, belum dihapus itu,” kata Boy usai mengikuti Sidang di DPRD Bali, Senin (1/3/2024).
Pramuka yang diberikan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah memiliki manfaat positif. Menurutnya, kegiatan pramuka justru mendukung kurikulum merdeka yang dicanangkan Mendikburistek Nadiem Makarim.
“Ekskul nya wajib, tapi persoalan sekolah mau memilih atau tidak itu bebas, tapi tetap wajib dilaksanakan sebagai ekskul,” jelasnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo membantah keluarnya Permendikbudristek No.12/2024 mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.
Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
“Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib,” kata Anindito.
Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Ada tiga model yang dikembangkan yakni, blok, aktualisasi, dan reguler.
Model blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas.
“Model aktualisasi ini terjadwal secara rutin dan diberikan penilaian formal,” ujar Anindito.
Adapun model reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito. (Way)