KORANJURI.COM – Meski secara nasional covid-19 angkanya telah turun dan cenderung melandai, namun bahayanya masih nyata. Penanganannya pun disesuaikan dengan level PPKM yang ditetapkan pemerintah untuk setiap daerah.
“Masyarakat harus tetap produktif dimasa pandemi tetapi dengan cara-cara baru. Kami menyebut adaptasi kebiasaan baru itu untuk tetap produktif, inovatif dengan kesadaran protokol kesehatan yang ketat,” jelas Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Selasa, 23 November 2021.
Menurut Wagub, penyebaran Covid-19 di Bali yang berlangsung sejak awal Maret 2020, berdampak signifikan untuk perekonomian Bali yang bergantung pada sektor pariwisata.
Hingga Triwulan III tahun 2021, secara year on year (YoY) perekonomian Bali masih terkontraksi sebesar minus 2,91 persen. Hal ini menurutnya, berdampak serius pada kesejahteraan masyarakat Bali.
Meski data per Minggu, 21 November 2021, vaksinasi tahap pertama di Bali mencapai 100,92% dari target jumlah penduduk yang divaksin sebanyak 3,4 juta jiwa. Sementara untuk vaksin suntik kedua telah mencapai 88,10 %.
“Sehingga dengan capaian target vaksinasi ini diharapankan akan terbentuk herd immunity dan masyarakat kembali bekerja dalam tatanan normal baru untuk membangun kembali ekonominya,” ujarnya.
Seluruh Kabupaten/Kota di Bali saat ini berada pada zona risiko rendah covid-19 atau PPKM level II.
“Walaupun penyebarannya di Bali sudah mulai bisa dikendalikan, tapi potensi penyebarannya masih tetap ada,” tambah Wagub Bali Cok Ace dalam seminar Ideathon Bali Kembali secara virtual di Ruang Rapat Wakil Gubernur Bali, Kantor Gubernur, Selasa, 23 November 2021.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Mayjen TNI Suharyanto menambahkan, pandemi memberikan pengaruh sangat besar di kehidupan masyarakat.
“Riset terhadap kasus pandemi ini sangat penting untuk mengetahui sejumlah cara dalam menangani dan memutus mata rantai penularannya,” kata Suharyanto.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal dan tahun baru 2022. Saat pelaksanaan Nataru, pemberlakuan kebijakan sesuai PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Dalam Inmendagri terkait kebijakan Nataru 2021/2022 tersebut, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan hingga peniadaan aktifitas masyarakat seperti mudik Natal dan Tahun Baru, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri hingga pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
ASN, TNI/Polri/BUMN dan karyawan swasta juga dilarang mengambil cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai gantinya, pekerja mengambil cuti setelah periode
libur Nataru.
Sementara, PPKM Level 3 yang diberlakukan secara insidentil di akhir tahun 2021, menurut ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) I Wayan Puspa Negara, telah mengakibatkan cancellation booking wisatawan domestik yang berencana menghabiskan libur akhir tahun di Bali.
Ia mengatakan, saat ini Bali berada di PPKM Level 2 dengan persyaratan perjalanan yang lebih longgar. Namun, kata Puspa Negara, kebijakan perjalanan akan berbeda saat nanti ditetapkan PPKM Level 3.
“Akhir tahun adalah masa peak seasons kita, dimana kita berharap akhir tahun ini pariwisata kembali bergeliat meski tetap dengan prokes yang ketat dan inovatif,” kata Puspa Negara.
Ia memperkirakan, kerugian material akibat pembatalan booking akhir tahun mencapai milyaran rupiah. “Kerugian material adalah pembatalan booking akhir tahun yg sudah mulai masuk untuk wisatawan domestik. Demikian halnya beberapa event dengan prokes, pasti batal,” ujar Puspa Negara. (Wahyu Siswadi/Kode: Way)