KORANJURI.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Presiden mengatakan, keputusan itu atas dasar masukan para menteri dan ahli kesehatan, termasuk kepada daerah.
“Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas untuk membendung penyebaran covid-19,” kata Presiden dari Istana Negara, Kamis, 1 Juli 2021.
Secara teknis, Jokowi menyerahkan pengaturan PPKM Darurat kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Presiden menegaskan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku. Pemerintah akan menggerakkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19.
“Seluruh aparat negara TNI/Polri aparatur sipil negara dokter dan nakes harus bekerja sebaiknya untuk menangani wabah,” kata Presiden.
Di jajaran Kemenkes, dikatakan presiden, pemerintah akan meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, fasilitas isolasi terpusat dan ketersediaan obat-obat2an, alat kesehatan dan tangki oksigen.
“Kepada seluruh Rakyat Indonesia agar tenang dan disiplin memjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pendemi covid-19,” jelas Presiden. (Way)