Polri Ungkap TPPU dalam Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Pelaku dari Denpasar

oleh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal mengungkap adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga pelaku kasus peredaran narkoba berskala besar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal mengungkap adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga pelaku kasus peredaran narkoba.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

“ARW divonis seumur hidup dan berada di Lapas Nusakambangan, kasus tersebut diungkap di tahun 2017,” kata Krisno, Kamis, 16 Desember 2021.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa aset dan uang senilai lebih dari Rp 300 miliar.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.

“Yang disita rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021)

Krisno mengatakan, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.

“HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021,” jelas dia.

Sementara kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

“Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut,” ujarnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News