Polri Cekal Pimpinan FPI dalam Kasus Pelanggaran UU Karantina Kesehatan

oleh
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat keterangan pers di Polda Metro Jaya Kamis, 10 Desember 2020 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicekal untuk tidak meninggalkan Indonesia. Surat pencekalan sendiri sudah dikirim ke pihak imigrasi.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020)

Argo menambahkan, pihaknya akan meminta imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari kedepan.

“Ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri,” jelasnya.

Tidak itu saja, Argo meminta lima orang tersangka lainnya tidak meninggalkan Indonesia.

“Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad sobrilubis dan Idrus. Surat juga sudah kita kirimkan 7 Desember 2020,” kata Argo.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Habieb Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu. (Bob/Lita)

KORANJURI.com di Google News