KORANJURI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut ‘nyanyian’ terpidana mati Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS, Harris Azhar, masih sebatas informasi. Cerita itu belum merupakan alat bukti.
“Alat bukti cuma lima, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk keterangan tersangka dan terdakwa. Ini juga belum merupakan petunjuk karena harus ada kesesuaian dengan keterangan lain,” jelas Tito Karnavian di Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2016.
Informasi itu masih butuh penyelidikan terkait ada atau tidaknya bukti yang mengarah kepada pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman yang mengalirkan uang Rp 90 milyar ke oknum pejabat kepolisian.
“Kalau informasi penyelidikan mengarah kepada, ada pejabat (kepolisian) yang menerima uang Rp 90 milyar, kita tingkatkan menjadi penyidikan, kita proses hukum itu anggota,” kata Tito.
Untuk mengungkap kebenaran informasi itu, polisi membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno. Tim investigasi itu juga melibatkan dari eksternal Polri antara lain, Komisioner Kompolnas Poengky Indariti, Ketua Setara Institute, Hendardi, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazhali dan Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial).
“Kalau nantinya ada terbukti anggota kita yang bersalah, kita tidak pernah tutupi. Komitmen Polri sudah jelas dalam pemberantasan narkoba,” jelas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Way/yan