Polresta Denpasar ‘Kalahkan’ Polda Bali Tangkap Tersangka Narkoba

oleh
Dari total 48 tersangka narkoba yang ditangkap di wilayah Polda Bali dalam operasi Antik Agung 2016, 3 diantaranya ditahan karena membawa barang bukti (Barbuk) narkoba diatas1 gram. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 04 tahun 2010 ada klasifikasi, setiap pecandu yang kedapatan membawa kurang dari 1 gram narkotika tidak dilakukan penahanan - foto: IB Alit

KORANJURI.COM – Perang terhadap narkoba, Polresta Denpasar mencanangkan jargon ‘satu hari satu tersangka’. Selama hampir dua pekan menggelar operasi Anti Narkotika Agung 2016, Polresta Denpasar menjaring 15 tersangka pengguna dan pengedar Napza.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengamankan ganja seeberat 49,94 kg, sabu-sabu 58,46 gram dan 200 butir pil ekstasi dalam berbagai varian.

“Empat orang menjadi target operasi dan semuanya berhasil ditangkap. Sementara non-TO, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 49,94 gram dan sabu-sabu seberat 7,70 gram,” ujar Gede Ganefo.

Dalam perankingan yang dilakukan Polda Bali, menurut Kabid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Polresta Denpasar menduduki peringkat pertama disusul Polda Bali dengan 11 tersangka, Polres Buleleng 8 tersangka dan Polres Jembrana 4 tersangka serta Polres Badung dengan jumlah sama yakni empat orang tersangka.

“Total ada 48 orang tersangka dan dua wanita yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Bali dalam Operasi Antik Agung 2016, dengan barang bukti yang berhasil kita sita, ganja 49,94 gram, shabu sebanyak 124, 64 gram dan ekstasi sebanyak 200 butir,” tegas Sri Harmiti.
 
 
alt

KORANJURI.com di Google News