Polisi Tetapkan 3 Orang jadi DPO dalam Kasus Sabu-sabu di Jalan Pulau Batanta

oleh
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di rumah Jro Gede Komang Swastika di jalan Pulau Batanta, Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi masih memburu 3 orang yang dinyatakan sebagai DPO dalam kasus sabu-sabu di rumah pribadi oknum politisi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika atau JGKS. Selain pemilik rumah, Kepolisian Resor Kota Denpasar juga menetapkan DPO terhadap Dewi Ratna alias DR, istri JGKS dan Wayan Suandana alias WS atau Wayan Kembar.

“Tiga orang masih DPO,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo memberikan keterangan pers, Senin, 6 November 2017.

Penetapan DPO terhadap ketiga orang itu disebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Dengan begitu, pergerakan mereka akan terbatas. Polisi juga mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri bagi ketiga DPO itu. Kapolresta Denpasar mengatakan, surat pencekalan sudah dikirim ke kantor Imigrasi.

“Yang ketiga kita sudah buatkan surat perintah untuk penangkapan,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo.

Polisi telah memeriksa 31 saksi dan menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Jika ditemukan bukti yang cukup, kata Hadi Purnomo, bukan tidak mungkin jumlah tersangka bakal bertambah.

Dari lokasi penggerebekan, polisi bukan saja menemukan sabu-sabu siap jual. Tapi juga 2 unit senjata airsoftgun dan sebuah senjata api. Selain dijerat Undang-undang Narkoba, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api tak berijin.

“Ditambah UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo. (Way)

KORANJURI.com di Google News