KORANJURI.COM – Salah satu pendukung Calon Walikota Makasar dan Wakil Calon Kota Makasar melakukan perencanaan pembunuhan terhadap seorang korban bernama Muharram Madjid.
Upaya itu dilakukan saat korban akan mengikuti acara debat Calon Walikota Makasar dan Wakil Calon Kota Makasar yang diselenggarakan oleh Stasiun TV Swasta nasional, Sabtu (7/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi berhasil menangkap 5 pelaku masing-masing, F (40) sebagai eksekutor, MNM (50) sebagai orang yang menyuruh melakukan penusukan, S (51), AP (46), S alias AR (39). Sedangkan, 2 orang ditetapkan sebagai DPO dalam peran sebagai pemantau dan joki eksekutor.
“Kejadiannya di Palmerah di depan salah satu stasiun TV Kompas, yang saat itu memang ada kegiatan calon Walikota Makasar,” jelas Yusri, Jumat, 13 November 2020.
Dijelaskan lagi, otak pelaku MNM memerintahkan kepada tersangka AP untuk mengumpulkan anggota grup WA. Tersangka MNM, kata Yusri, tiba di Jakarta pada 5 November 2020, untuk menghadiri acara debat.
Dikatakan Yusri, tersangka MNM menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta untuk menghadiri acara Debat tersebut. Setelah itu tersangka MNM mengirimkan Video Penghinaan (Provokasi) yang dilakukan oleh korban Muharram Madjid alias Mus kepada
tersangka F alias AM.
“Oleh tersangka F alias AM, Video penghinaan itu diupload dalam Group Whatsapp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro. Admin grup tersebut adalah tersangka AP alias DP,” jelas Yusri.
“Dalam kejadian itu, korban terluka oleh tusukan di bagian pinggang kiri,” tambahnya.
Setelah korban ditusuk, Yusri menjelaskan, tersangka F melarikan diri bersama tersangka AR alias R (DPO) menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka F membuang pakaian di sungai sekitaran Jembatan Roxy Jakarta Barat untuk menghilangkan barang bukti.
Kemudian, tersangka MNM memerintahkan kepada seluruh anngota FBMB Metro untuk menghapus seluruh video dan membersihkan pesan chat di WA.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (Bob/Lita)