Polisi Ringkus Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

oleh
Polisi berhasil menangkap Andi Lala (35), otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan. Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut dilakukan pada hari Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 wib - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Setelah dinyatakan buron, polisi akhirnya berhasil menangkap Andi Lala (35), otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan. Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut dilakukan pada hari Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 wib.

Petugas berhasil memburu tersangka sampai keluar provinsi dan mendapatkan tersangka di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua Kecamatan Kempes Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Tim Gabungan Polda Sumut melakukan penyelidikan. Tim Gabungan Polda Sumut juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polres Inhu dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Keberadaan tersangka sudah diketahui, sekitar pukul 01.20 wib. Tapi situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan. Di dekat rumah tersangka lagi ada pesta. Kemudian ditunggu hingga pada pukul 04.00 pagi,” ujar Rina.

Saat situasi sudah memungkinkan, tim mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Petugas mendapati tersangka sedang didalam rumah dan tersangka sempat melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas,” jelasnya.

Andi Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan dan perampokan yang menewaskan satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60). Hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat dari peristiwa tersebut.

Polisi sebelumnya juga telah menangkap komplotan Andi Lala yaitu Roni dan Andi Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban.

Polisi menduga, kasus pembunuhan itu berlatarbelakang perebutan harta warisan tanah Rp 500 juta yang disimpan korban. Itu yang menjadi dugaan kuat kenapa Andi Lala tega membunuh mertua, dua anak dan istri Riyanto yang masih dalam kerabatnya sendiri.

Kombes Rina mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340/338/365 KUHP,” ujar Kombes Rina.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News