KORANJURI.COM – EAP als Anj Polisi telah menetapkan EAP als Anji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” kata Kombes pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari, Rabu (16/6/2021).
Ady Wibowo menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi, di Cibubur Jakarta Timur dan di Bandung Jawa Barat, polisi menemukan ganja seberat 30 gram brutto.
“Yang bersangkutan mengaku menggunakan ganja sejak September 2020. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dengan mengkonsumsi ganja bisa lebih rileks, bisa produktif sebagai seorang seniman,” jelasnya.
Namun menurut Ady Wibowo, Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali.
“Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari,” ujarnya.
Kepada penyidik Anji juga mengaku, ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yakni, melalui website megamarijuanastore.com.
“Untuk mengaksesnya ia punya id, yang menurut pengakuan, id tersebut didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Kemudian Anji tinggal memilih jenisnya. Orang yang sekarang jadi DPO itu memesan dan menyerahkan kepada EAP als Anji,” jelasnya.
Dalam ekspose yang dilakukan kepolisian, Anji menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja maupun pihak-pihak yang terkait dengan dirinya.
“Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun,” kata Anji.
Anji dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)