Polisi Amankan 3 Anak Punk Biang Rusuh Pengeroyokan

oleh
Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, dengan salah satu pelaku, Kutil, sambil menunjukkan barang bukti besi knekel berbentuk Batman yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk tiga, dari empat pelaku pengeroyokan terhadap Levi Putra Aditya (21), warga Pedurungan, Semarang. Akibat pengeroyokan ini, korban harus menjalani perawatan serius karena mendapat luka yang cukup parah.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi ini, Wahyu Abiyansah, alias Kutil (21), warga Mranti, Yoga Pamungkas (16), warga Baledono Krajan, dan Satria Aldi Ahmad Zaenuddin (14), warga Sebomenggalan. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Demikian dijelaskan Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, Rabu (21/11), saat press rilis kasus tersebut. Dari kasus ini, polisi menyita satu besi knekel berbentuk Batman untuk barang bukti.

“Motifnya karena pelaku merasa tersinggung dengan korban, kemudian mengeroyoknya,” ujar Teguh.

Dijelaskan oleh Teguh, pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (2/11) malam lalu itu bermula, saat korban dengan istri sirinya, Siti Apriliani, melintas di pertigaan lampu merah terminal Purworejo. Saat itulah, pandangan mata korban bertatapan dengan para pelaku.

Hal itu menjadikan para pelaku menjadi tersinggung, karena dianggap korban telah menantangnya. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban. Salah satu pelaku, Kutil, mengeluarkan sebuah besi knekel berbentuk Batman, dan memukulkan ke kepala korban, hingga membuat korban terkapar dengan luka di kepala serius. Usai mengeroyok, para pelaku kabur.

Selanjutnya, korban dibawa ke RS Purwa Husada untuk mendapatkan perawatan. Karena lukanya serius, korban dirujuk ke RSU Tjitrowardojo. Peristiwa pengeroyokan dengan TKP di depan LPK Trijaya, pertigaan lampu merah terminal Purworejo, masuk Desa Candisari, Banyuurip tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

“3 dari 4 pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 24 jam. Karena masih anak-anak, 2 pelaku kita titipkan di LP Anak Kutoarjo ,” terang Teguh.

Pada para pelaku, kata Teguh, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 ke 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dari kasus ini, polisi menyita sebuah besi knekel berbentuk Batman. (Jon)

KORANJURI.com di Google News