Polisi Amankan 2.667 orang dalam Demo Anarki di Jakarta, 143 Orang Tersangka

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kreator dan admin akun facebook group STM se-Jabodetabek yang memicu terjadinya kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, polisi mengamankan 2 tersangka yang berperan sebagai Admin Akun Facebook Group STM Sejabodetabek dengan inisial GAS 16 tahun, JF 17 tahun adalah sebagai pembuat Akun Facebook STM Se-Jabodetabek, Selasa (27/10/2020)

Nana menjelaskan, postingan di akun facebook itu bermuatan provokasi dan ajakan berbuat rusuh dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

“Pengungkapan akun facebook grup STM se-Jabodetabek ini, tidak berhenti sampai
disini. Tidak menutup kemungkinan, banyak anggota grup yang akan diamankan,” kata Nana Sudjana, Selasa, 27 Oktober 2020.

Polda Metro Jaya mengamankan 2.667 orang dan 143 orang tersangka. Ada 67 orang member Akun Facebook dan Akun Instagram ditahan kepolisian. Usia mereka rata-rata masih dibawah umur.

Sementara, Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, hasil pengembangan pada 8 Oktober, Unit 3 Subdit 4 Jatanras berhasil mengamankan 20 orang tersangka dari kelompok Anarko STM Se-Jabodetabek.

Dari 20 tersangka polisi mengungkap 2 orang tersangka sebagai kreator akun Medsos inisial HP dan FS. Dari akun STM Se-Jabodetabek, kata polisi, kemudian berkembang ke WAG dengan admin berinisial MAR.

“Mereka bikin per wilayah, yaitu baru Wilayah Jakarta Timur,” kata Tubagus Ade Hidayat.

Tersangka dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU No 19 tahun 2016, atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Atau pasal 160 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 214, 211, 212, 216, 218, KUHP atau pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56. (Bob)

KORANJURI.com di Google News