Polda Metro Jaya Tangkap Belasan Mafia Tanah di Jakarta Timur dan Bekasi

oleh
Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi, belasan pelaku ditangkap - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 kasus mafia tanah dengan modus sertifikat palsu. Perkara pemalsuan sertifikat itu berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Kasus itu dilaporkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI, Nur Fadjar alas hak kepemilikan Pemprov DKI atas tanah di Jl. DI. Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan, kasus di Jakarta Timur, ada 8 orang tersangka yang diamankan. Kedelapan tersangka masing-masing, S, M, DS, IR, YM, ID, INS dan I.

“Tanah di Jakarta Timur seluas 29.040 m². Dari situ muncul tersangka Sudarto,” jelas Ade Ary, Rabu, 5 September 2018.

Dari tersangka Sudarto polisi menyita Sertifikat Hak Milik (SHM) No.75/Cipinang Cempedak atas nama Johnny Harry Soetantyo dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 36 tanggal 3 April 1997. Ditambahkan Ade Ary, SHM tersebut diduga palsu.

Selain itu, polisi juga menangkap para ahli waris tanah sebelumnya yang diduga menggunakan surat atau akta palsu dan memberikan kuasa kepada Suratman & Partner untuk mengajukan Gugatan.

“Dokumen tersebut telah distempel ‘Sertipikat Ini Tidak Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur’ yang berarti palsu, namun tetap menggunakannya untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan Ganti Kerugian” jelas Ade Ary.

Sementara, di Kabupaten Bekasi Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar aksi mafia tanah. Dalam kasus itu, 11 orang ditangkap termasuk perangkat desa dari staf desa hingga Camat.

Kesebalas pelaku yakni, MD, AA dan JS sebagai penjual. Drs. H S, Msi, Camat, H. A S yang merupakan Sekretaris Desa, HA (Kades), HH (Kadus), HB (satf bagian pemerintahan), S (Staf desa) dan SH (staf Kecamatan).

Ade Ary mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 ( enam ) tahun. (Bob)