Polda Bali Resmi Tetapkan Munarman Jadi Tersangka

oleh
Didampingi tim kuasa hukumnya, mantan Jubir FPI Munarman memenuhi panggilan penyidik Polda Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kepolisian Daerah Bali resmi menaikkan status mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dari saksi terperiksa menjadi tersangka. Status tersangka, menurut Kabid Humas Polda Bali, AKBP, Hengky Widjaja, ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Selasa, 7 Februari 2017.

“Setelah gelar perkara hari ini statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali, Selasa, 7 Februari 2017.

Lebih lanjut, ujar Hengky, surat pemanggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke Markas FPI di Petamburan, Jakarta.

“Pemanggilan untuk hadir nanti pada tanggal 10 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali,” jelas Hengky Widjaja.

Dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang di Bali itu, polisi telah memeriksa 26 saksi. Sebelumnya, Munarman juga memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Januari 2017 lalu.
 
&nbsp
way

KORANJURI.com di Google News