KORANJURI.COM – Potensi tertundanya Pilkada 2017 di Buleleng bisa terjadi seandainya Pemkab Buleleng belum sepakat mengucurkan anggaran Pilkada sebesar Rp 42 miliar. Sementara tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang dan batas waktu penandatanganan Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Pemkab Buleleng paling lambat 30 April 2016.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, jika sampai akhir April tidak ada titik temu, pihaknya punya kewenangan untuk menunda tahapan Pilkada 2017.
“KPU punya kewenangan untuk menunda tahapan pilkada kalau belum ada kesepakatan dengan daerah,” kata Suardana.
TERKAIT
» KPU Bali Minta Buleleng Tepat Waktu Gelar Pilkada
» Tahun 2017 Pilkada Serentak di 101 Daerah
Sementara, di tempat berbeda, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan, dalam aturan Pilkada, Pemerintah Daerah diberikan kelonggaran sampai tiga kali mata anggaran.
“Tapi Pilkada tepat waktu dan tersedianya anggaran tepat jumlah sangat penting dilakukan pemerintah daerah,” jelas Raka Sandhi.
Bercermin pada pengalaman sebelumnya, menurut Raka Sandhi, selalu ada perbedaan persepsi terkait anggaran. “Dari yang terjadi selama ini seringkali terjadi perbedaan soal mekanisme dan tata cara besaran anggaran yang diajukan KPI dalam pengawasannya. Kami ingin ini clear,” ujar Raka Sandhi.
way/be