KORANJURI.COM – Gugatan Wahyu Purwaningsih, calon sekdes Desa Kragilan, Gebang, terhadap Dinpermades Kabupaten Purworejo akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Purworejo.
Menurut Tjahjono, SH, selaku kuasa hukum Wahyu Purwaningsih, dalam amar putusannya tertanggal 17 Maret 2022, Pengadilan Negeri Purworejo mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tergugat (Dinpermades), tidak berwenang melakukan perbuatan maupun menyatakan atau merekomendasikan sesuatu terhadap seleksi pengangkatan sekertaris desa yang telah dilaksanakan penggugat di Desa Kragilan, Gebang, Purworejo tahun 2020.
Jadi dinyatakan oleh hakim, Dinpermades tidak berwenang melakukan intervensi terhadap hasil dari perekrutan calon sekdes.
“Kebetulan klien kami, Wahyu Purwaningsih, calon sekdes yang telah mengikuti tahapan-tahapan hingga terakhir dengan nilai/poin paling tinggi,” ungkap Tjahjono, Senin (04/04/2022).
Kemudian, kata Tjahjono, oleh penyelenggara (Kepala Desa), diberikan rekomendasi ke kecamatan, kalau rangking tertinggi Wahyu Purwaningsih dan satu lagi kontestan lainnya.
Namun pihak kecamatan tidak memberikan rekomendasi untuk dilantik karena ada surat dari Dinpermades yang dalam pokok suratnya no 141/1259/2020 perihal tindak lanjut pengisian perangkat desa Kragilan, Gebang, tertanggal 17 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan surat itu, dinyatakan bahwa seleksi dari Desa Kragilan itu dinyatakan ada cacat hukum. Akhirnya pihak kecamatan Gebang tidak berani memberi rekomendasi. Kepala Desa Kragilan sendiri, karena ada seperti itu, tidak berani melantik.
“Hingga sekarang ini nasib Wahyu Purwaningsih terkatung-katung belum dilantik menjadi sekdes,” jelas Tjahjono.
Dijelaskkan pula, dan dalam putusan sendiri, tergugat, dihukum untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 10 juta kepada penggugat. Menghukum tergugat dan tergugat lainnya untuk mematuhi terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan tersebut, penggugat dinyatakan menang dengan klausul bahwa surat yang kemarin itu menjadi acuan dari Dinpermades itu dipersalahkan oleh pengadilan karena dia tidak berwenang untuk itu.
“Dengan surat putusan tersebut, penggugat berhak dilantik menjadi sekdes Desa Kragilan. Karena surat dari Dinpermades dibuat cacat hukum, berarti seharusnya Kepala Desa Kragilan harus segera melantik,” tandas Tjahjono.
Dan dari batas waktu banding yang diberikan untuk tergugat dari pengadilan, tanggal 5 April 2022, menurut Cahyono, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi.
Diceritakan oleh Tjahyono, bahwa pihaknya dua kali mengajukan gugatan. Tahun 2020 mengajukan gugatan pertama PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Dinpermades. Hasil sidang gugatan pertama ini tidak diterima.
“Tahun 2021 mengajukan gugatan lagi, dengan pokok permasalahan yang sama. Alhamdulillah gugatan yang kedua ini dikabulkan,” pungkas Tjahjono. (Jon)