Pendaftaran JKN-KIS Bakal Dilayani Lebih Cepat

oleh
Penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memungkinkan proses layanan masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS menjadi lebih cepat - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Proses integrasi BPJS Kesehatan menjadi JKN-KIS akan semakin mudah. Penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memungkinkan proses layanan masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS menjadi lebih cepat.

Pendaftaran JKN-KIS dilakukan menggunakan data KTP Elektronik melalui scanning pada card reader.

“Upaya inovasi yang terus dikembangkan. Ini diharapkan dapat membawa JKN-KIS selangkah lebih dekat menuju cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan terealisasi, selambatnya 1 Januari 2019 mendatang,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Jumat, 5 Januari 2018.

Card reader KTP Elektronik digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dan proses mutasi data peserta. Pendaftaran calon peserta JKN-KIS dilakukan dengan meletakkan KTP Elektronik ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai. Setelah itu, data KTP Elektronik di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan memberitahukan Virtual Account calon peserta JKN-KIS tersebut.

“Tahun 2018 mendatang, kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader KTP elektronik,” ujar Fachmi.

Salam proses mutasi, kata Fachmi, perubahan data peserta JKN-KIS dapat melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (DIP), kemudian meletakkan KTP elektronik di mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke mesin pemindai.

Sampai dengan 31 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 atau mencapai 72,9% dari total penduduk Indonesia. Kerjasama BPJS Kesehatan mencakup 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)

KORANJURI.com di Google News