KORANJURI.COM – Pemerintah akan membedah satu per satu mengenai masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu menjadi upaya mendapatkan keadilan yang telah lewat dan terkesan tertutup rapat.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan, akan dibentuk tim gabungan terdiri dari, Kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan.
“Tim itu akan membedah satu per satu dan secara jujur mengenai masalah pelanggaran HAM berat masa lalu,” jelas Wiranto di Jakarta.
Tim gabungan terpadu itu diputuskan dibentuk dalam Rakorsus Tingkat Menteri tentang Perkembangan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Langkah-Langkah Penyelesaiannya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Wiranto menjelaskan, pemerintah akan menampilkan kejujuran kepada masyarakat. Sehingga tidak ada saling tuduh.
“Pemerintah ingin agar tuduhan pelanggaran HAM berat masa lalu itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wiranto.
Definisi pelanggaran HAM berat memiliki persyaratan khusus yang berbeda dengan pelanggaran HAM biasa. Menurut Wiranto, persyaratan itu termasuk adanya perencanaan yang sistematis, wide spread atau meluas, dan menyangkut genosida.
“Apakah itu pengusiran, penculikan, pembunuhan, pemindahan secara paksa, atau pembakaran massal,” ujarnya demikian.
Mekanisme penyelesaian melalui non yudisial, bisa menggunakan cara kearifan lokal. Ia mencontohkan, di Palu sudah ada ajakan untuk rekonsiliasi diantara yang bertikai di masa lalu. Di Papua, ada pertikaian antar suku yang mengakibatkan pembunuhan. Namun bisa diselesaikan dengan acara adat dengan tradisi Bakar Batu.
“Konsep seperti ini mudah-mudahan bisa dikembangkan. Jangan sampai nanti belum belum sudah curiga dengan Dewan Kerukunan Nasiona atau DKN,” jelasnya. (*)