Pemain Lama Curanmor di DKI Digulung, Satu Orang Tewas

oleh
Curanmor DI DKI: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengidentifikasi salah satu kelompok yang baru tertangkap sudah menggondol ratusan motor - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, angka kriminalitas pencurian sepeda motor di Jakarta cukup tinggi. Pihaknya setiap hari menerima ratusan laporan.

“Setiap hari laporan kehilangan motor cukup banyak, pengungkapan yang dilakukan pun puluhan per hari,” kata Yusri di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Kejahatan curanmor itu juga terbukti dari pengungkapan Resmob Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengidentifikasi salah satu kelompok yang baru tertangkap sudah menggondol ratusan motor.

Lima tersangka komplotan pencuri motor yang tertangkap kali ini biasa beroperasi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Yusri Yunus mengungkapkan, para pelaku ini juga bertindak sebagai penjual dan penadah motor curian sejak awal 2020. Malah jauh sebelum masa pandemi dan resesi.

“Mengaku baru 10-11 kali beraksi. Tapi penadahnya sehari bisa terima 8-10 motor hasil curian. Ngakunya 20-30, tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penadah ini,” kata Kombes Yusri.

Tersangka diantaranya, HS (26) MY (18) dan ACS (24). Tersangka ACS ini memegang senjata api dan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Naas, pelaku tewas.

Selain itu kata Yusri, polisi juga membekuk dua penadah berinisial MT (31), dan D (26). Kepada penyidik, para penadah mengaku dalam sehari menerima 8-10 motor dari tiga tersangka tadi.

“Kedua penadah ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 1 tahun. Para penadah menampung motor curian para pemetik dengan harga Rp2-3,4 juta per unit,” ungkap Yusri.

Para tersangka pencurian motor ini menjual motor curian kepada para penadah seharga Rp 2 juta hingga Rp 3,4 juta. Setelah itu, kedua penadah menyalurkan kepada pelaku berinisial I yang memasarkan motor bodong itu ke wilayah Jawa Tengah.

Saat ini I masih dalam pengejaran. Sedangkan yang tertangkap menjalani proses hukum lanjutan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (Bob/Lita)

KORANJURI.com di Google News