Pelaku Pembobolan Rekening Ditangkap Berkat Video Viral Korban

oleh
Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap AZ (20) dalam kasus pembobolan rekening milik anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI, Sandi Maulana. AZ ditangkap di Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap AZ (20) dalam kasus pembobolan rekening milik anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI, Sandi Maulana. AZ ditangkap di Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu 18 Maret 2018.

Kanit III Subdit Cyber Crime, Kompol Khairuddin menuturkan, pekerjaan rumah (PR) penyelidik belum tuntas. Sebab masih ada dua tersangka lain yang buron. Kini, keduanya dalam pengejaran petugas di lapangan.

Dia mengatakan, berawal dari video yang viral milik Sandi pada 15 Maret lalu. Video itu berisi kekesalannya akibat saldo miliknya hilang tiba-tiba. Penyelidikan pun dimulai tanpa menunggu laporan dari Sandi di Polda Metro Jaya.

“Kami telusuri selama dua hari. Ternyata, pelaku terdeteksi di Sumatera Selatan,” ujar Khairuddin di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Maret 2018.

Polisi berpangkat satu melati itu menyebutkan, cara para pelaku membobol saldo Sandi dengan meminta One Time Password (OTP).

“Pelaku telepon ke korban untuk menanyakan nomor kartu, identitas korban, hingga OTP,” ungkapnya.

Saat beraksi, korban menelepon para pelaku yang menyamar sebagai pegawai bank. Para pelaku menggunakan OTP itu untuk berbelanja online.

Hasil penyidikan kepada pelaku, kejahatan tersebut dilakukan sejak 8 bulan lalu. Total uang hasil kejahatan pelaku mencapai Rp 37 juta.

Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 17 handphone, dua router, dan empat modem.

Akibat ulahnya tersebut, AZ dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. (YT)

KORANJURI.com di Google News