KORANJURI.COM – Polisi mengungkap kawanan penipu yang melibatkan warga negara asing. Pelaku berjumlah 6 orang. Otak dari penipuan itu pelaku berkewarganegaraan Afrika berinisial F (40), dinyatakan DPO. 5 lainnya ditangkap di Jakarta.
Pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing, HIT (30), BHT (21), R (40), AF (40/WNA) dan WH (Perempuan/36). Setiap pelaku memiliki peran berbeda.
Sedangkan korbannya yakni, perempuan berinisial IE, dengan kerugian Rp 15,7 milyar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu pelaku menjalin hubungan dengan korban. Mereka berkenalan melalui medsos dan belum pernah bertemu secara tatap muka.
“Dari kedekatan itu, pelaku meminta bantuan kepada korban agar mau membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku,” jelas Yusri, Jumat, 27 November 2020.
Merasa yakin dan dijanjikan keuntungan, korban tak curiga melakukan transfer sejumlah uang secara bertahap melalui beberapa rekening milik tersangka HIT dan BHT.
“Setelah uang tersebut diterima oleh lalu pelaku sulit untuk dihubungi dan semua kontak nomor telepon korban diblokir,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal KUHP berlapis dan UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bob)