Operasi Jaran Candi Ungkap 4 Pelaku dengan 7 Kasus Curanmor

oleh
Dua dari empat tersangka yang berhasil diamankan polisi selama Operasi Jaran Candi 2017, saat mempraktekkan cara mencuri sepeda motor, dihadapan Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM -Selama 20 hari Operasi Jaran Candi 2017, dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2017, Polres Purworejo berhasil mengungkap 7 kasus curanmor, dengan menangkap 4 pelakunya, satu diantaranya seorang penadah.

Para tersangka ini, Dian Tri Permana, alias Teplok (23), warga Kedungpucang, Bener, Sarengat (35), warga Onje, Mrebet, Purbalingga, Suryanto alias Bagong (34), warga Baledono, serta Waryanta alias lek War (44), warga Ropoh, Kepil, Wonosobo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, kunci T, gunting, beberapa STNK, dan 7 sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.

“Ini kejahatan model baru. Selama ini, para pelaku curanmor selalu identik dengan kunci T untuk beraksi. Tapi dengan gunting juga bisa,” jelas AKBP Satrio Wibowo, Jum’at (25/8).

Dijelaskan oleh Satrio Wibowo, dari para pelaku yang ditangkap, sebagian merupakan target operasi polisi. Dan dari pengembangan petugas, polisi juga berhasil menangkap tersangka Waryanta, yang berperan sebagai penadah.

Satrio Wibowo menghimbau pada masyarakat, untuk lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotor, terutama ibu-ibu, supaya terhindar dari kejahatan pelaku curanmor. Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya, agar menghubungi Polres Purworejo.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk penadah, dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Satrio Wibowo, didampingi Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi dan Kasubag Humas, AKP Lasiyem. (Jon)

KORANJURI.com di Google News