Oknum Residivis Driver Ojol Kembali Berulah, Bobol Rumah Warga

oleh
Keterangan pers di Mapolsek Sukawati, Selasa (30/6/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Meski sempat ditangkap dalam kasus yang sama, Khairul Umam (28), masih saja mencuri. Kali ini, Residivis asal Pemogan, Denpasar yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojol ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Berdalih penumpang sepi, ia nekat membobol salah satu rumah warga asal Sukawati, Gianyar. Namun apes, lantaran beraksi dengan seragam ojol, polisi dengan mudah mengenali pelaku yang terekam CCTV di sekitar TKP.

Pencurian itu dilaporkan oleh Ni Made Wirati, pemilik rumah. Dalam laporannya di Polsek Sukawati, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/6/2020) dinihari lalu. Saat itu, korban dan suaminya sedang tidur dan sempat mendengar suara berisik di dalam rumahnya.

Dalam kondisi masih mengantuk, korban tidak menaruh curiga. Demikian juga suami korban yang sempat mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya.

Padahal saat itu, pelaku sempat memasuki rumahnya dan menggasak beberapa barang berharga termasuk uang tunai, KTP, SIM, dan ATM.

“Dari laporan korban, kami langsung menurunkan anggota dan melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Gede Alit Sudarma, Selasa (30/6/2020).

Dari salah satu rekaman CCTV itu, identitas pelaku terungkap. Karena saat beraksi pelaku mengenakan seragam ojol. Identitas pelaku kemudian ditelusuri di perusahaan tempat pelaku bekerja sebagai driver ojol.

“Ternyata pelaku seorang residivis untuk kasus yang sama. Dia memang terdaftar sebagai pegawai ojek online,” jelas Suryadi.

Pelaku kembali melakukan pencurian, karena pesanan ojol sepi dan butuh uang.

“Pelaku tetap kami proses dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ning)

KORANJURI.com di Google News