KORANJURI.COM – Oknum polisi pelaku pencabulan terhadap BW (17), seorang remaja asal Karangasem, Bali, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, paska memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah tempat perkara, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku.
“Inisialnya IKA. Kita telah memeriksa empat saksi dan saksi korban, termasuk menggelar olah tempat kejadian perkara,” jelas Hery Wiyanto, Jumat, 17 Juni 2016.
Mirisnya lagi, korban sudah mengalami pelecehan seksual sejak umur 12 tahun atau pada 2012 lalu. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Klungkung. Kasus ini mencuat ketika foto korban beredar secara terbatas di desa tempat korban tinggal.
Beredarnya foto tak semestinya menjadi buah bibir di kalangan warga sampai akhirnya terdengar oleh pemerhati perempuan di Karangasem dan dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Way