KORANJURI.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, mengamankan satu pelaku setelah berupaya mengirim narkoba kepada napi di dalam lapas.
Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (12/2/2021) malam. Barang bukti yang diamankan 100 butir happy five dalam bentuk kemasan 10 strip. Narkoba itu dimasukkan ke dalam nasi bungkus yang dibawa tersangka.
“Hal itu bentuk komitmen pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas sendiri,” jelas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta, Senin, 15 Februari 2021.
Dikatakan Suparta, seseorang datang ke Lapas menjelang tengah malam dan mencoba menitipkan makanan kepada petugas lapas. Karena sudah pukul 22.30 WITA, petugas jaga Lapas menolak titipan itu. Mengingat, warga binaan tidak boleh menerima titipan apapun pada malam hari.

Petugas yang berjaga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap nasi bungkus itu. Ternyata, di dalam bungkusan nasi ditemukan kemasan pil happy five.
“Pemeriksaan juga dilakukan tehadap tersangka sendiri, baik itu badan maupun barang bawaan yang dibawa,” kata Suparta.
Kasus itu ditangani oleh Polres Badung. Tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Way)