Modus Menghindarkan dari Api Neraka, Kyai Syawal Setubuhi Gadis 17 Tahun

oleh
Tersangka HS, si Kanjeng Sultan abal-abal, warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, kini ditahan di Mapolres Kebumen - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan HS (53), atau yang lebih akrab dipanggil Kyai Syawal, warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Minggu (06/01), sekitar pukul 06.00 WIB.

HS ditangkap polisi, karena diduga menyetubuhi Bunga (17), siswa kelas 2 SMA, warga Klirong. Kini kasusnya ditangani langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen.

“Modusnya, pelaku mengiming-imingi bisa menghantarkan keluarganya masuk surga dan dijauhkan dari pembantaian neraka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, Senin (7/1)

Untuk melancarkan niatnya, ungkap Suparno, pelaku mengaku sebagai Kanjeng Sultan, dengan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12/2018). Selanjutnya, korban disetubuhi pada malam harinya.

Terang Suparno, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Agar mau disetubuhi, pelaku menikahi korbannya, meski tanpa seizin orangtuanya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minima 5 tahun, serta maksimal 15 tahun,” pungkas Suparno. (Jon)

KORANJURI.com di Google News