KORANJURI.COM – Jaringan pemetik handphone yang menjadi sindikat akhirnya harus menyerah kepada polisi. Tim dari sub Direktorat Kriminal Umum Polda Bali melacak satu per satu anggota sindikat tersebut. Empat orang pelaku dicokok. Mereka punya peran berbeda-beda.
Kasubdit 111 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Subawa, menjelaskan, masing-masing dari pelaku punya tugas sebagai, pemetik, penadah maupun pengepul. Kerja mereka pun cukup cermat.
“Barang-barang itu dijual secara online dan ada modifikasi sparepart agar harga jualnya semakin tinggi,” jelas AKBP Made Subawa di Polda Bali, Senin, 12 Juni 2017.
Keempat pelaku masing-masing, DN, MD BDN, MH, dan SN. Pengembangan kasus ini berawal dari polisi yang berhasil mengendus MD BDN yang berperan sebagai penadah. Dalam pengakuannya, MD BDN mengatakan mendapatkan handphone yang rata-rata keluaran terkini itu dari SN sebagai pemetik.
“Disitu diketahui alamat SN dan si SN mengaku mendapatkan ponsel itu dari sopir taksi yang didapat dari milik penyimpangan yang ketinggalan,” jelas Made Subawa.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata alat komunikasi itu hasil kejahatan jambret yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Setidaknya ada 35 handphone dari segala merek yang merupakan produk terbaru yang beredar di pasaran. Menurut Made Subawa, melalui penjualan online pelaku bisnis menjual barang tersebut hingga Rp 8 juta.
“Untuk jenis-jenis iPhone mereka mengemas lagi dan membeli kardus beserta buku panduannya. Disitu bisa terjual sampai Rp 8 juta,” ujar Made Subawa.
Subawa menghimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan ponsel di wilayah Kuta dan sekitarnya, dapat menghubungi Polda Bali.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan ponsel bisa memastikannya ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dicek lagi,” himbau Subawa.
Yan