Merusak Rumah Warga yang Disewa, Misionaris Asal USA Dipaksa Tinggalkan Bali

oleh
Imigrasi melalui Rudenim Denpasar mendeportasi RLG (55) warga asing asal Amerika Serikat yang merusak rumah yang disewa dan membuang pelangkiran (tempat bersembahyang) - foto: Ist

KORANJURI.COM – Warga Amerika Serikat berinisial RLG (55) dideportasi lantaran dilaporkan merusak properti rumah yang ia sewa. Ia mengaku datang ke Indonesia sebagai seorang misionaris sejak 2012.

“Di Bali yang bersangkutan menyewa rumah di wilayah Tampaksiring, Gianyar. Namun dinilai merendahkan pemilik rumah kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, Senin, 8 Juli 2024.

Gustav menjelaskan, WNA asal negeri Paman Sam itu tinggal di Bali mengantongi izin tinggal terbatas investor. Ia mengklaim mengelola sebuah perusahaan di Bali.

Sejak sepuluh tahun terakhir, RLG tinggal di wilayah Tampaksiring menyewa rumah warga.

Namun, oleh pemilik rumah, pria asing yang mengaku banyak membantu warga selama menjadi misionaris, dilaporkan ke kepolisian.

RLG menyuruh orang membongkar atap rumah dan membuang pelangkiran atau tempat untuk bersembahyang. Ia melakukan pembongkaran dan merusak pohon tanpa seizin pemilik rumah.

“Juga ada ketidaksepakatan biaya sewa, maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta,” ujar Gustav.

Selain itu, saat petugas kepolisian menemui bule Amerika itu, ditemukan senjata tajam. Menurut pengakuan RLG, sajam itu diberikan oleh kawannya yang berada di Amerika Serikat.

“Yang bersangkutan berdalih sajam itu untuk sample produksi dan akan dijual lagi. Rencananya pisau itu akan ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya,” kata Gustav.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan bule tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024. Kepolisian merekomendasikan Imigrasi untuk melakukan deportasi.

“Pada 3 Juli 2024 RLG telah dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat,” jelas Gustav.

Warga Nigeria
Imigrasi juga mendeportasi OIC, orang asing berkewarganegaraan Nigeria. Ia tiba di Indonesia pada 20 Juli 2023 dengan visa kunjungan.

Awalnya, OIC mengaku berencana tinggal selama 2 bulan di Indonesia sesuai masa berlaku visa kunjungan. Namun, ia merasa betah tinggal di Bali hingga kehabisan uang.

“OIC menikmati kondisinya, bahkan ia semakin merasa nyaman tinggal di Bali dan enggan pulang ke negaranya meski izin tinggal telah habis,” kata Gustav.

Hampir setahun berada di wilayah Indonesia, warga Nigeria itu mengaku berada di Jakarta selama sebulan. Selanjutnya meneruskan perjalanan ke Pulau Bali.

Di Pulau Dewata, OIC menikmati suasana dan berkumpul dengan kawan-kawannya satu negara. Ia sempat tinggal di sebuah apartemen di Denpasar kemudian berpindah ke Gianyar selama 4 bulan.

“Terakhir, ia tinggal di Kuta sebelum akhirnya dideportasi pada 5 Juli 2024 OIC ke Abuja, Nigeria,” jelas Gustaviano Napitupulu. (Way)