KORANJURI.COM – Kepolisian Resort Kota Denpasar mencegat sebuah mobil Freed bernomer polisi BN 1209 PY di areal parkir SPBU 5480301, wilayah Ubung Kaja, Denpasar Barat, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo menjelaskan, tim yang ditempatkan di beberapa titik melakukan penyanggongan sehari sebelumnya. Selanjutnya, pada Sabtu, 9 Maret 2024, sebuah mobil Freed abu-abu metalik yang dicurigai sebagai pelaku melintas di Pelabuhan Gilimanuk.
Di dalam mobil itu ada tiga orang yang diketahui sebagai Kartono, Ridha Saputra dan Ramadeo. Pembuntutan dilakukan dari pos penyeberangan Gilimanuk hingga masuk wilayah Denpasar.
“Saat tiba di Kota Denpasar ketiga penumpangnya turun mobil dan berjalan keluar menuju ke toilet SPBU,” kata Wisnu dalam keterangannya di Denpasar, Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Pemeriksaan dilakukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
“Lalu dilakukan penggeledahan mobil honda Freed dan ditemukan (narkoba) dalam body belakang pintu mobil,” jelas Wisnu.
Di bagian tersembunyi pelaku menyimpan narkoba berupa 2,3 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 4 plastik klip dan 571 butir ekstasi.
Kepada polisi Kartono mengaku disuruh oleh seseorang yang disebut sebagai Bos untuk membawa narkoba tersebut dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Denpasar.
Upah yang dia terima sebesar Rp 7 juta dan jika berhasil menyerahkan kepada penerima di Denpasar bayarannya akan ditambah Rp 25 juta.
“Skenarionya, setelah sampai di Denpasar, Bali, tersangka akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang akan menerima sabu-sabu dan ekstasi tersebut,” kata Wisnu.
Nahasnya, dua orang yang ikut dicokok yakni, Ridha Saputra dan Ramadeo mengaku hanya diajak Kartono jalan-jalan ke Bali. Mereka mengaku tidak mengetahui sabu-sabu dan ekstasi yang ada di dalam mobil Honda Freed yang mereka tumpangi.
Sebelumnya, tim Polresta Denpasar juga menangkap pengedar sabu-sabu dan ekstasi bernama Hartono alias Antoni pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Hartono ditangkap di jalan Alas Arum Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kecamatan Badung. Tersangka menyimpan 1,2 kg sabu-sabu dan 665 pil ekstasi. (Way)