Masyarakat Rote Canangkan Pelestarian Lingkungan Berbasis Adat

oleh
Deklarasi Pelestarian Lingkungan digelar Secara Adat Ngodimeda, Kabupaten Rote Ndao, NTT - foto: Isak Doris Faot/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Laut Republik Indonesia, memberikan apresiasi kepada lembaga adat dan pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam melindungi ekosistem. Pernyataan itu dicanangkan bersamaan dengan deklarasi kearifan lokal dalam mendukung pengelolaan sumberdaya pesisir dan Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Kabupaten Rote Ndao.

“Pemerintah Pusat selama ini terbatas, padahal wilayah Indonesia luas. Dengan ini ekosistem tidak akan punah.” kata Andi.

Kegiatan tersebut juga mengukuhkan 48 Maneholo atau Penjaga Laut di tiga Nusa yakni Nusa Landu, Nusa Termanu dan Nusa Dengka. Pengukuhan itu dilakukan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

Menurut Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, kegiatan ini lahir dari sebuah aturan masyarakat adat untuk menjaga kelestarian alam sebagai ciptaan Tuhan. Lembaga adat yang telah dikukuhkan ini bermitra dengan pemerintah daerah dan membantu pemerintah daerah secara informal untuk kelestarian alam. Pemberlakuan hukum adat ini, menurut Haning, berlaku bukan saja untuk orang Rote Ndao melainkan semua orang.

Kepala Biro Organisasi Pemerintahan Provinsi NTT mewakili Gubernur NTT, Ferri Kapitan memberikan dukungan penuh terkait dengan kearifan lokal yang baru pertama kali di gelar diwilayah NTT tersebut.

“Hendaknya ini sebagai pelajaran bagi wilayah lain agar menerapkan sanksi adat untuk pelestarian habitat demi kelangsungan hidup ekosistem,” jelas Ferri.

Upaya pelestarian lingkungan itu diinisiasi oleh Pemkab Rote Ndao bekerjasama dengan lembaga nirlaba, The Nature Conservancy Indonesia (TNC).
 
 
Zak

KORANJURI.com di Google News