Masa Tanggap Darurat Covid-19 Berakhir, Masyarakat Purworejo Masuki New Habit

oleh
Bupati Purworejo Agus Bastian - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemkab Purworejo, akhirnya mengakhiri masa Tanggap Darurat Covid-19, yang berlangsung selama 14 hari, dari 30 Mei hingga 12 Juni 2020.

Pengakhiran masa tanggap darurat ini, tertuang dalam surat pernyataan bupati no: 443.1/4.316/2020. Setelah masa tanggap darurat ini selesai, masyarakat Kabupaten Purworejo akan memasuki masa yang disebut New Habit (Akitivitas Kebiasaan Baru).

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian, Rabu (10/6), di hadapan para wartawan, di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.

“Masa tanggap darurat ini selesai 12 Juni pukul 00 WIB. Untuk selanjutnya, kita akan memasuki masa yang disebut New Habit, bukan New Normal selama ini disebut-sebut,” ujar Bupati, yang didampingi Ketua DPRD Dion Agassi dan Wabup Yuli Hastuti.

Bupati beralasan, kenapa tidak memakai istilah New Normal. Itu dikarenakan, kalau New Normal, berarti sudah normal, maka dikhawatirkan masyarakat akan seenaknya saja, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Ungkap bupati, ada berbagai pertimbangan, kenapa masa darurat Covid-19 ini berakhir.
Tidak adanya penambahan terkonfirmasi positif covid-19 yang signifikan,
pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 semua dalam kondisi tanpa gejala (sehat),
jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 semakin meningkat, serta pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada yang meninggal dunia, menjadi alasannya.

Meski selanjutnya memasuki New Habit, namun
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo tetap berlaku dan untuk dilaksanakan.

Untuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa berada di Balai Desa, tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan di tingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

“Dan tidak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa,” tandas bupati.

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri jajaran Forkopimda itu, bupati juga mengingatkan, bahwa semua kegiatan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.

Untuk pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama Republik Indonesia,
aktivitas pasar, pertokoan dan tempat usaha agar melaksanakan protokol kesehatan, serta
tempat-tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat akan dibuka secara bertahap dengan SOP (Standar Operasional) tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pada kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah, jelas bupati, mengikuti peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan
bagi warga yang sakit agar segera berobat dan tetap berada di rumah.

“Dalam New Habit ini, ada tiga hal yang harus dilakukan masyarakat, yakni, selalu (wajib) memakaimasker, rajin cuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak antar individu,” pungkas Bupati Purworejo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News