KORANJURI.COM – Irhamna Bin Sukirman (26), mantan karyawan bagian cleaning service PO Sumber Alam, Kutoarjo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria warga Desa Barang, Kabupaten Temanggung ini telah mencuri uang dan perhiasan di kantornya, Jumat (06/05/2016) dini hari.
Uang sebanyak Rp 71.500.000,- , serta perhiasan berupa 3 buah cincin, 2 gelang emas dan liontin emas berhasil digasak pelaku, yang baru keluar dari tempatnya bekerja sebulan silam.
Pelaku bisa mulus melakukan aksinya, karena dia pernah bekerja di kantornya, sehingga tak ada yang curiga. Irhamna melakukan aksinya, dengan cara mencongkel jendela kaca dan meraih kunci di dekat pintu, kemudian masuk dengan menggunakan kunci tersebut. Uang dan barang-barang dalam laci langsung diembatnya.
Peristiwa pencurian tersebut langsung dilaporkan polisi. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkapnya. Menurut Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, SH pelaku berhasil ditangkap hari Rabu (11/05/2016), di tempat kosnya di Purworejo.
“Semua uang dan barang yang saya ambil, belum sempat saya pergunakan. Sekarang malah disita polisi sebagai barang bukti,” kata Irmhamna.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.
Jon